Hukum Zakat Perhiasan
Juni 24, 2007
MediaMuslim.Info – Apa hukum Islam tentang perhiasan, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya? Mengenai masalah ini adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama antara ada atau tidaknya kewajiban dalam hal ini. Namun hendaknya pembaca MediaMuslim.Info menyimak sampai tuntas tentang perkara ini agar memberikan informasi atau petunjuk yang lebih kuat bagi kita semua.
Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.
(Sumber: Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah)
Entry Filed under: Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati. .

Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed