Gelagat Mendogmakan Fiqh
Januari 28, 2007
Saat ini peraturan zakat belum jelas; bagaimana penggalangannya, penyalurannya; apakah dari satu daerah hanya untuk daerah tersebut, ataukah dari satu daerah bisa didistribusikan ke daerah lainnya. Semua Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berjalan sendiri-sendiri, masing-masing berkiprah dan berinovasi sendiri-sendiri. Di sinilah diperlukan peran dari Pemerintah dan forum ini dan departemen itu. Ungkapan demikian atau yang senada dengan ini sering kita dengar dan kita baca di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Muara dari berbagai ungkapan di atas adalah upaya yang terstruktur untuk mendogmakan fiqh, mengaqidahkan fiqh, dan mengideologikan fiqh. Maka, berikutnya, siapa yang tidak sama dengan itu, tidak sesuai peraturan pemerintah ini, undang-undang ini dan undang-undang itu, maka berarti tidak mengikuti standar pengelolaan zakat. Terusannya, bisa ditebak, tidak profesional dan tidak layak.
Sekali lagi, kita jangan terjebak kepada budaya mengundangkan pranata zakat ataupun pranata Islam lainnya, selama masih dalam koridor fiqh. Biarkan semua itu dikembalikan kepada rujukan Islam yang mu’tabar atau terpercaya, yaitu kitab-kitab para ulama dahulu dan kini yang tersimpan rapi dalam berbagai perpustakaan Islam. Selama setiap muslim merujuk kepada rujukan ilmiah Islam dari dahulu hingga kini, maka tidak ada alasan sama sekali untuk mendogmakan fiqh kepada sesama kita. Wallahu a’lam.
Entry Filed under: Akhirat, Articles, Artikel Islam, Artikel Muslim, Hakikat, Haroki, Hati, Hizbut Tahrer, Imam, Islam, Mabit, Madah Tarbiyah. .
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
gunawan | Februari 13, 2007 at 8:25 pm
silahkan kunjungi blgo kami